BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Kalpianur alias Alfi kurir sabu 7 ons terancam hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa Arie Kesumawati, Rabu, 23 Juni 2021.
Sementara itu sabu dengan berat 700,82 gram itu dalam tuntutan jaksa dirampas untuk dimusnahkan. Mendengar tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan.
Sebagai tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi jadi alasan terdakwa dalam mengajukan pembelaan.
Terdakwa dalaam kasus ini terbukti bersalah setelah diamankan pada Kamis,4 Maret 2021 pukul 11.00 Wib Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 kantong dengan berat 700,82 gram, 2 lembar plastik klip besar, kantongan plastik hitam dan sebuah ponsel.
Fakta sidang kalau terdakwa mengaku sempat 3 kali mengantar Sabu atas perintah Boy. Bahkan saat pertama sabu yang diantarnya sebanyak 1 kilogram.
Kemudian yang kedua seberat 1 ons dan yang ketiga hingga menyeretnya ke meja hijau dengan barang bukti 700,82 gram. (NACO/B-5)









