BORNEONEWS, Sampit - Syamsiah alias Oce (38) membuang sabu ke selokan setelah mengetahui kedatangan petugas kepolisian. Itu diungkapkan oleh saksi polisi Edi Rahman dan Taufik Rahman.
Saksi menyebutkan kalau pihaknya mengamankan perempuan tersebut pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 20.30 Wib di Jalan Imam Bonjol, RT 23 RW 6, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian ditemukan sabu sebanyak 1 paket. Di mana sabu itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 2,8 juta.
Warga komplek perumahan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan dari hasil kicauan Toni alias Toneng.
"Kita amankan Toneng terlebih dahulu yang mengaku dapat sabu dari terdakwa, kemudian kami kembangkan," kata saksi Edi Rahman.
--page
Kemudian Toneng diminta menghubungi terdakwa dan janjian bertemu di lokasi kejadian itu, saat menunggu polisi datang dan mengamankannya dan ditemukan sabu dari terdakwa.
"Terdakwa kami amankan saat dia sedang menunggu di lokasi itu depan rumah warga," tandasnya. (NACO/B-5)









