BORNEONEWS, Sampit - Samsudin alias Bidin membuka sebuah kios dan di situ pula digunakan untuk mengedarkan Sabu-sabu.
Kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya bernama Dadat.
"Saya telepon pesan sabu lalu diantar oleh anak buahnya," ucap tersangka kepada jaksa.
Menurut tersangka sabu itu dibelinya dengan harga Rp 6 juta dengan berat sekitar 3 gram. Sabu kemudian dibagi jadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.
"Saat itu belum sempat saya edarkan keburu diamankan pihak kepolisian," ucap tersangka.
--page
Tersangka mengaku sudah 2 kali beli sabu dengan Dadat. Adapun sabu itu dijual kepada sopir truk yang singgah ke kios miliknya itu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 9 paket sabu, sedotan, timbangan digital dan sebuah ponsel.
Kamis, 24 Juni 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 26 April 2021 pukul 19.15 Wib di Kios Bidin Jalan Soekarno, Kalurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.(NACO/B-5)









