BORNEONEWS, Sampit - Budi Setiawan sempat membuang sabu yang disimpannya di saku celananya. Itu diungkapkan oleh saksi Polisi Heru dan Lukas Prima Oktavianus.
"Saat kami datang dia membuang sabu itu ke lantai," ucap saksi Lukas pada sidang terdakwa.
Menurut Lukas saat mereka amankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti Sabu.
Menurut saksi warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan pada Rabu, 7 April 2021 pukul 16.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Selatan, RT 23 RW 3, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,60 gram atau sebanyak setengah kantong yang ditemukan di lantai rumahnya itu.
--page
Fakta sidang, Kamis, 24 Juni 2021 pengakuan terdakwa kepada saksi sabu itu didapat dengan cara membeli dengan seorang bandar bernama Robi, dengan harga Rp 2,8 juta.
"Rencananya sabu itu mau diedarkan lagi oleh terdakwa," tegas saksi kepada hakim maupun jaksa. (NACO/B-5)









