PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Sampit - Suyanto alias Yanto (44) mengaku keseharian pekerjaannya sebagai tukang bengkel, karena hasil yang tidak mencukupi terdakwa nyambi jualan sabu.

"Sabu saya beli dengan Mas Bro, itu tidak saya bayar lunas," kata terdakwa saat sidang, Kamis, 24 Juni 2021.

Diceritakan terdakwanya terakhir dia membeli sabu dengan harga Rp 3,6 juta dan bari dibayar sebesar Rp 1,6 juta. Rencananya sisa pembelian Sabu itu akan dilunasi jika barang yang ada dengan nya habis terjual.

Dihadapan majelis hakim maupun penuntut umum terdakwa mengaku sudah tiga kali membeli sabu tersebut, selain untuk digunakan barang haram itu juga diedarkannya.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 76 Gang Swadaya, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan Sabu sebanyak 17 paket dengan berat 1,06 gram, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp 300 ribu yang merupakan hasil penjualan.

Terdakwa mengaku keuntungan jual sabu itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Untung tidak menentu juga, kadang Rp 200 ribu saja," tandas terdakwa. (NACO/B-5)