BORNEONEWS, Sampit - Habibi pembeli sabu dengan residivis kambuhan Rusminarni alias Minar alias Mimin terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata jaksa Rahmi Amalia.
Selain tuntutan pidana tersebut, ayah satu anak itu juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Menurut jaksa terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 4 Desember 2021 pukul 13.00 Wib.
Jumat, 25 Juni 2021 terungkap kalau terdakwa diciduk di barak yang ditempatinya di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari terdakwa diamankan Sabu sebanyak 2 paket yang dibeli dengan harga Rp 12 juta dari Mimin, yang rencananya untuk diedarkan lagi.
Fakta terungkap di persidangan kalau terdakwa sudah 5 kali beli sabu degan Mimin, sementara itu dalam kasus ini Mimin masih jadi DPO. (NACO/B-5)









