BORNEONEWS, Palangka Raya - Winarno alisa Win dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan (7,6 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam putusannya, Selasa, 29 Juni 2021.
Majelis Hakim menjelaskan, vonis 7,6 tahun tersebut dikurangi 6 bulan dari tuntutan 8 tahun penjara. Atas vonis hakim, terdakwa-pun menerima.
Dari fakta persidangan, terdakwa diamankan pada Kamis, 31 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Lumba-lumba II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dengan berat 7,57 gram, 1 buah kotak rokok merk ESSE warna orange terbungkus 1 buah masker merk Nexcare warna biru, 2 lembar tissu,1 buah plastik warna kuning, 1 buah plasik klip ukuran kecil,1 buah plastik klip ukuran sedang, 1 buah HP merk VIVO warna putih.
--page
Terdakwa mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Ihuk dengan cara dipesan melalui WhatsApp. Terdakwa mengambil paket sabu di tempat yang ditunjuk yaitu Jalan Lumba-lumba II dekat pohon ketapang.
Setelah mendapat sabu itu, rencananya terdakwa akan mengantarkan kepada orang yang telah memesan kepada Ihuk dan terdakwa mendapatkan upah, selain ikut memakai sabu juga berupa uang. (NOPRI/B-7)









