BORNEONEWS, Sampit - Hendri Setiawan mengaku sabu yang ditemukan darinya diakuinya milik rekannya bernama Kipli.
Tersangka Kipli ada menyerahkan 4 paket sabu untuk dijual dengan harga per paket Rp 150 ribu. Dari 4 paket itu sudah laku terjual 1 paket, sehingga sisanya ditemukan saat dirinya diamankan pihak kepolisian.
"Saat itu saya dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 50 ribu setiap paketnya jika laku terjual," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dia mengaku baru sekali itu saja menjual sabu untuk Kipli. Sabu itu diserahkan kepadanya di pinggir Jalan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain mengesankan barang haram itu tersangka juga mengaku sebagai pengguna dan itu sudah dilakukannya sejak 2 bulan lalu.
--page
Rabu, 30 Juni 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 4 Mei 2021 pukul 11.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 86 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan kotak rokok yang di dalamnya ada 3 paket sabu di saku celana bagian belakang.
Selain sabu barang bukti lain yang turut ditemukan uang Rp 150 ribu serta sebuah ponsel yang ada di saku celana kirinya bagian depan. (NACO/B-6)









