BORNEONEWS, Sampit - Ayu alias Pety (26) saat digeledah badan tidak ditemukan sabu. Fakta ini diungkapkan saksi polisi Purwanto.
"Kita melihat terdakwa ada di TKP sesuai ciri-ciri yang diinformasikan kepada kami, dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT, dari badan terdakwa ketika digeledah tidak ditemukan barang bukti," kata saksi.
Namun petugas terus melakukan penggeledahan hingga ditemukan sebuah kotak rokok tidak jauh dari terdakwa menunggu dan saat dibuka di dalamnya berisi sabu.
Saat petugas menanyakan kepada terdakwa dirinya mengaku bahwa sabu tersebut adalah titipan Yuli. Sementara terdakwa diminta untuk menyerahkan sabu itu kepada pemesan.
"Saat kami tanyakan siapa pemesan sabu tersebut terdakwa mengaku tidak mengetahui karena dia hanya diminta untuk menyerahkan jika ada orang yang nantinya akan mengambilnya," kata saksi.
--page
Rabu, 30 Juni 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan yakni 1 paket sabu, sobekan plastik hitam, kotak rokok, ponsel dan uang Rp 50 ribu. (NACO/B-6)









