BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial ZI (27) karena kedapatan membawa kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 gram.
Petugas membekuk pelaku saat berada di pinggir Jalan Barito, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat. Hingga ditemukan barang bukti sabu tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi bahwa pihaknya mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya," kata Iptu Subandi, Rabu 30 Juni 2021.
Selain barang bukti sabu yang diamankan tersebut, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor merk honda fit X warna kuning hitam dari pelaku.
--page
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









