SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Ahmad Kalpianur alias Alfi kurir sabu 7 ons Sabu diganjar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ardhi Wijayanto selama 12 tahun penjara.

Selain itu hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap hakim, Rabu, 30 Juni 2021

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa dianggap majelis hakim terbukti bersalah setelah diamankan pada Kamis,4 Maret 2021 pukul 11.00 Wib Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 kantong dengan berat 700,82 gram, 2 lembar plastik klip besar, kantongan plastik hitam dan sebuah ponsel.

Fakta sidang kalau terdakwa mengaku sempat 3 kali mengantar Sabu atas perintah Boy.  Bahkan saat pertama sabu yang diantarnya sebanyak 1 kilogram.

Kemudian yang kedua seberat 1 ons dan yang ketiga hingga menyeretnya ke meja hijau dengan barang bukti 700,82 gram. (NACO/B-5)