BORNEONEWS, Sampit - Kusdianto alias Iyan residivis kambuhan terdakwa kasus Sabu dijatuhi vonis selama 9 tahun penjara.
Selain itu juga majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto menjatuhkan denda sebesar Rp 3,5 miliar kepada terdakwa dan denda sebesar Rp 6 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap hakim dalam amar putusannya.
Sementara itu sidang lalu dalam kasus keempat ini terdak dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) penjara oleh jaksa Arie Kesumawati.
Usai mendengar vonis itu terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum.
--page
Dari fakta sidang terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 13.00 Wib di Jalan Multi, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur
Terdakwa dapat sabu itu dengan cara membeli sebanyak 1 ons atau 100 gram dengan harga Rp 90 juta dengan Deco. Akan tetapi kepada Deco baru dibayar Rp 50 juta.
Rencana sisanya akan terdakwa bayar setelah barang habis terjual, di Sampit sabu itu dibagi jadi 20 paket dan kemudian sudah berhasil laku terjual sebesar 8 paket kepada seorang pengedar di Tumbang Samba, Kabupaten Katingan akan tetapi masih belum terbayar.
Setiap paket Sabu dijual dengan harga Rp 6 juta. Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 12 paket, 1 buah kotak plastik, 1 pak plastik klip, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan dan sebuah ponsel.
Dari catatan kriminalnya ini sudah 4 kali terdakwa masuk penjara, karena keuntungan yang menggiurkan terdakwa kembali mengulangi perbuatan serupa. (NACO/B-5)









