PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rahmadi Alias Mamat divonis 7 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Etri Widiyati, Rabu 30 Juni 2021.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis Hakim.

Dari fakta persidangan, terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.

Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB dirumahnya Jalan Bandeng, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 14,04 gram yang terbungkus plastik warna hitam yang disimpan di dalam lemari baju.

--page

Terdakwa mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Yonar. Dengan harga 1 paketnya Rp 5.500.000. (NOPRI/B-5)