BORNEONEWS, Sampit - Sabu sebanyak 3 kantong yang diamankan dari Rusli (35) renacananya akan dijual dan dikonsumsi sendiri.
Menurut tersangka sebanyak 2 kantong mau dijual sementara itu 1 kantong mau digunakan sendiri. Itu diutarakannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Rencananya sabu itu mau saya jual Rp 7,5 juta per kantong, dan ada 1 paket untuk saya gunakan," ucap tersangka kepada jaksa.
Kamis, 1 Juli 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 4 Mei 2021 pukul 12.00 Wib di kebun sawit Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka menyebut sabu itu milik rekannya bernama Arman. Sabu dititipkan kepada tersangka untuk dijual kembali.
--page
Belum habis dijual pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai Kelas III SD ini ditangkap oleh pihak Polsek setempat.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)









