BORNEONEWS, Sampit - Rusli (35) mengaku saat diamankan sudah berhasil menjual sabu sebanyak 8 paket. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka sabu itu milik Arman, di mana sabu itu diserahkan kepada tersangka di Jalan Jenderal Sudirman Km 115, Sampit-Pangkalan Bun.
Setelan menerima 10 paket sabu tersangka berhasil jual 8 paket. Di mana tiap paket dijual dengan harga Rp 7,5 juta.
"Sehingga tersisa 2 paket sabu titipan itu," ucap tersangka kepada jaksa.
Saat diamankan pihak kepolisian didapat 2 paket sabu itu serta 1 paket sabu milik tersangka yang rencananya untuk dikonsumsi sendiri.
--page
Kamis, 1 Juli 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 4 Mei 2021 pukul 12.00 Wib di kebun sawit Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 2 kantong di atas timbangan digital, 1 paket di pengaman ponsel, sendok dari potongan sedotan dan plastik kecil. (NACO/B-5)









