BORNEONEWS, Sampit - Kasus sabu dengan terdakwa Saidah alias Dadah masih bergulir dalam persidangan di PN Sampit. Dalam sidang lanjutan, saksi kepolisian Toni Prantino menyebut sabu yang diamankan dari terdakwa didapat dari seorang bandar yang bernama Maskur.
Sementara itu, Maskur disebutkan tidak berada di Kabupaten Kotawaringin Timur melainkan tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Terdakwa kenal dengan Maskur karena teman almarhum suaminya," ucap saksi pada sidang yang dipimpin hakim Ardhi Wijayanto.
Terdakwa memilih sebagai pengedar sabu karena menjadi tulang punggung keluarga. Adapun keuntungan jual sabu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Terdakwa diamankan pada Selasa, 6 April 2021 pukul 20.20 Wib di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 ons, ponsel, dan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi K 8629 EL.
--page
Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman terdakwa di Jalan Revolusi Gang Merah Putih, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, ditemukan 1 bungkus sabu dengan berat 1 ons. (NACO/B-11)









