BORNEONEWS, Sampit - Dua warga Gg Syuhada, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) karena miliki 48 paket sabu.
"Keduanya kami tangkap hampir bersamaan dan masing-masing memiliki barang bukti berupa sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Syaifullah, Senin, 5 Juli 2021.
Kedua pengedar barang haram tersebut yakni seorang pria berinisial RR alias Amat (27) dan seorang perempuan berinisial R alias Eni (49). Keduanya sudah ditangkap dan masih dalam penyidikan kepolisian.
Kronologisnya, RR sendiri ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati pria tersebut di depan rumahnya. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu seberat 1,69 gram di celananya.
Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap R tersebut. Dan mendapati sedang berada di dalam kamar, serta membuang sesuatu ke bawah lantai atau kolong rumah.
Polisi yang melihat hal tersebut melakukan pemeriksaan, dan ternyata barang yang dibuang tersebut merupakan sabu sebanyak 43 paket, dengan berat 13,62 gram.
--page
"Kasus ini masih kami kembangkan, guna mengetahui jaringan dari keduanya," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









