SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Yadi Yanto tidak mnyangka hingga didatangi petugas kepolisian, lantaran menyimpan narkotika jenis sabu, padahal ketika itu tesangka sedan tidur di ruang tamu rumahnya.

Tersangka langsung dibangunkan, disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, alhasil petugas menemukan barang haram itu yang disembunyikannya di sebuah laci di ruang tamu itu.

“Benar ini barang buktinya,” ucap tersangka saat jaksa menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasusnya itu.

Dari hasil penggeledahan petugas kepolian mendapatkn barang bukti berupa 3 paket sabu, timbangan digital, potongan sedotan, isolasi, 1 pak plastic klip, ponsel dan uang sebesar Rp 300 ribu.

Adapun sabu tersebut saat dilakukan penimbangan seberat 11,53 gram, sementara itu barang bukti uang yang ditemukan diakuinya hasil penjualan sabu. 

--page

Penuturan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, sabu itu untuk dijualnya lagi, namun belum habis diamankan petugas kepolisian.

Senin, 5 Juli 2021 terungkap kalua tersangka diamankan pada Minggu,23 Mei 2021 pukul 19.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 RT 8 RW 3, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya itu tersangka yang diamankan di komplek Eks Lokalisasi Pal 12 ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)