SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit –  Roly Sanjaya alias Roly mengaku menyimpan sabu di kamar tidurnya, saat dilakukan penggeledahan meski disembunyikan di situ petugas kepolisian berhasil menemukannya.

“Sabu itu sisa yang belum habis terjual, sabu itu awalnya 3 paket, namun sepaket sudah laku terjual sehingga itu sisanya,” ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangk sabu itu didapat dengan cara dibeli, tersangka membeli sabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp 200 ribu, kemudian agar dapat keuntungan tersangka membaginya lagi jadi 3 paket.

Tiap paket sabu itu oleh pria yang berumur 35 tahun tersebur dijual lagi dengan harga sebesar Rp 150 ribu. 

Dari pengakuan tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, potongan sedotan, alat hisab sabu, dan uang sebesar Rp 150 ribu. 

--page

Senin, 5 Juli 2021 terungkap kalua tersangka diamankan pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 21.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 3,3 RT 2 RW 1, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)