SAMPI –

BORNEONEWS, Sampit –  Roly Sanjaya alias Roly kepada jaksa mengaku sabu-sabu yang diamankan darinya itu berasal dari pembelian yang dilakukannya dengan seorang bandar bernama Deden.

Tersangka menyebutkan dapat sabu saat mereka transaksi pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 08.00 Wib di mana biasanya Deden nongkrong di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Saya beli sepaket dengan Deden kemudian saya bagi jadai 3 paket, dan sepaket sudah laku terjual,” katanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kepada jaksa pria yang tidak tamat SMP ini mengaku membeli sabu dengan Deden buka kali pertma, bahkan barang yang ditemukan darinya itu merupakan pembelian ketiga kalinya.

Dari pengakuan tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, potongan sedotan, alat hisab sabu, dan uang sebesar Rp 150 ribu. 

--page

Senin, 5 Juli 2021 terungkap kalua tersangka diamankan pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 21.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 3,3 RT 2 RW 1, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya itu tersangka yang mengaku baru pertama kali berurusan dengan hokum ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)