SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Budi Setiawan pemilik sabu dengan berat 2,6 gram terancam hukuman selama 4 tahun dan 10 bulan (4,10 tahun) penjara atas kasus narkotika jenis sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya Selasa 6 Juli 2021.

Dalam tuntutan itu Jaksa menyebut warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersalah setelahdiamankan pada Rabu, 7 April 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Selatan, RT 23 RW 3, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,60 gram atau sebanyak setengah kantong yang ditemukan di lantai rumahnya itu.

Dari pengakuannya sebagaimana fakta persidangan kalau sabu ini  miliknya yang didapat dengan cara membeli dengan seorang bandar bernama Robi dengan harga Rp 2,8 juta.

--page

Rencananya barang haram tersebut mau diedarkan lagi akan tetapi saat itu belum sempat habis terjual terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Ketapang. (NACO/B-6)