SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sukari alias Sukar diamankan petugas kepolisian saat sedang duduk di sebuah warung, di situ petugas mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan badan petugas kepolisian menemukan sabu dari tangan terdakwa.

"Sabu itu milik saya sendiri yang mulia," ucap terdakwa saat sidang, Selasa, 6 Juli 2021.

Dalam kasus ini dari keteragan pria lelahiran Tanah Laut, Kalimantan Selatan tersebut petugas kepolisian menemukan sabu dengan berat 2,88 gram yang dikemas dalam 8 paket sabu.

Terdakwa diamankan saat sedang duduk tepat di samping warung bernama Mama Devi Jalan Moh Hatta atau Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Minggu, 28 Maret 2021.

--page

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit maupun jaksa terdakwa mengaku baru saja sebagai pengedar barang haram itu, yang didapat dengan cara membeli.

Dalam kasus ini terdakwa didakwa jaksa dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Momor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)