SAMPIT –

ORNEONEWS, Sampit - Abdul Hannan alias Hanan mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar besar bernama Mata Suli. Fakta itu terungkap dalam keterangannya, Rabu, 7 Juli 2021.

Dari penggeledahan kata terdakwa yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang beratnya sekitar 20 gram.

Selain itu juga ditemukan barang bukti lain yakni uang Rp 800 ribu, potongan tissue, lakban, sepeda motor, ponsel, potongan paralon, 2 pak plastik klip, timbangan digital, dan pipet kaca 

"Saya jual sabu itu, jika laku terjual saya dapat upah Rp 200 ribu," tukas terdakwa. Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Kamis,1 April 2021 pukul 17.00 WIB di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sabu itu kata terdakwa dijual kepada pembeli dengan harga Rp 5,5 juta per paket atau dengan berat sekitar 5 gram.

--page

"Dari hasil penjualan Sabu itu tiap paket saya mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu," tandasnya.

Namun di mana saat ini keberadaan Mat Suli terdakwa mengaku tidak mengetahuinya lagi, karena Mar Suli saat ini tinggal di Madura, Jawa Timur. (NACO/B-6)