BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Sahmad Alias Amat mengakui membeli sabu dari temannya yang bernama Rehan yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, Selasa 7 Juli 2021.
Fakta ini diungkapkan terdakwa dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dan diketuai Etri Widayati.
"Saya memesannya lewat telepon dan saya selalu memesan sabu dari Rehan itu yang mulia hakim," kata Sahmad Alias Amat.
Terdakwa diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Kamis 4 Februari 2021 sekitar pukul 15.45 WIB.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 8 paket sabu, 3 bundel plastic klip kecil, 1 sendok sabu, 1 buah alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca, 1 buah handphone merk OPPO dengan nomor GSM 085345915191.
--page
Atas perbuatannya ini terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-6)









