BORNEONEWS, Palangka Raya - Koordinator Klinik Bisnis, Muhammad Asary menuturkan bahwa penyuluhan kepemilikan izin PIRT kepada para mitra bertujuan untuk para UMKM yang hendak naik kelas.
“Artinya melalui penyuluhan ini, diharapkan kepemilikan izin PIRT oleh pelaku UMKM di Kalimantan Tengah meningkat. Sehingga, kita telah satu langkah lebih maju dalam menjalankan usaha kedepannya," kata CEO A’Long Group tersebut dalam rilisnya pada Rabu, 7 Juli 2021.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, penyuluhan tersebut dilakukan secara online dengan melibatkan para mitra UMKM klinik bisnis serta pegiat UMKM di Indonesia.
Kegiatan menghadirkan Desi Yubilate dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya.
Desi yang juga merupakan alumni Universitas Pelita Harapan ini menyampaikan manfaat dari izin PIRT bagi para pelaku UMKM.
--page
Desi menjelaskan, banyak keuntungan yang diperoleh antara lain produk dapat dipasarkan secara luas, sudah layak edar, keamanan dan mutu produk terjamin, meningkatkan nilai jual produk, produk bisa masuk ke toko modern atau supermarket maupun minimarket.
"Manfaat inilah yang menjadikan pelaku UMKM pada sektor rumahan memiliki daya saing dan tentunya naik kelas," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Desi yang juga merupakan Analis Dokumen Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya menjelaskan secara terperinci prosedur pendaftaran yang diperlukan.
"Prosedur dimulai dari permohonan yang diajukan oleh para pelaku UMKM untuk mendapatkan izin PIRT tidak dikenakan biaya, alias gratis," ungkapnya kepada para peserta yang berhadir.
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengurus izin PIRT. Pertama, kepemilikan NIB dan izin dari OSS. Kedua, pastikan jenis pangan masuk dalam kategori IRTP. Ketiga, tempat produksinya menempati rumah tempat tinggal. Keempat, pemilik atau penanggung jawab harus sudah memiliki pengetahuan cara pengolahan pangan yang baik, dibuktikan dengan sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Kelima, hasil pemeriksaan sarana dan prasarana produksi harus memenuhi persyaratan teknis di lapangan. Terakhir, label harus memenuhi persyaratan UU yang berlaku. (TESTI PRISCILLA/B-7)









