BORNEONEWS, Sampit - Sidang Agusriana alias Riana terpaksa ditunda, lantaran 2 saksi yang dipanggil tidak bisa hadir,
"Sidang kita tunda, ini baru 1 saksi diperiksa, agar dihadirkan sidang berikutnya lagi," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto, Kamis, 8 Juli 2021.
Awalnya jaksa Arie Kesumawati meminta agar dibacakan akan tetapi hakim menolaknya. Di mana saksi ketua RT yang menyaksikan penggeledahan dipanggil tidak bisa hadir karena sedang jalani isolasi mandiri karena Covid-19.
"Sementara saksi dari polisi yang menangkapnya sedang diklat, kami mohon waktu agar diberi kesempatan mengahdirkan lagi sidang selanjutnya yang mulia," tukas jaksa.
Hakim sepakat dan meminta agar dipanggil lagi untuk didengar keterangannya pada sidang berikutnya lagi.
--page
Dalam kasus ini Riana didakwa dalam kasus narkoba setelah diamankan pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 14.30 Wib Jalan Iskandar 19 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari terdakwa saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 8 paket, sendok dari sedotan dan sebuah ponsel.(NACO/B-5)









