BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Ardhi Wijayanto dalam perkara terdakwa Saidah alias Dadah meluapkan kekesalannya kepada jaksa lantaran tidak bisa menghadirkan saksi polisi dalam kasus tersebut.
Jaksa Arie Kesumawati mengaku sudah memanggil saksi polisi hingga RT dalam kasus itu namun tidak bisa hadir lantaran seorang saksi sedang flu berat dan seorang saksi tidak bisa dihubungi, dan sakti satunya lagi tidak bisa mengikuti persidangan secara online karena tidak ada media komputer atau ponsel untuk sidang melalui zoom meeting tersebut.
"Jaksa, tolong bilang kepada penyidik jangan melimpahkan perkara lagi jika dipanggil jadi saksi tidak mau hadir," tegas Ardhi.
Ardhi kembali memerintahkan Jaksa untuk memanggil lagi para saksi agar sidang berikutnya kooperatif hadir untuk didengar keterangannya.
"Siap yang mulia, kami akan panggil kembali sanksinya nanti," tegas jaksa, Kamis, 8 Juli 2021.
--page
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Selasa, 6 April 2021 pukul 20.20 Wib di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 ons, ponsel, dan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi K 8629 EL.
Kemudian dilakukan pengembangan dikediaman terdakwa di Jalan Revolusi Gang Merah Putih, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang ditemukan 1 bungkus Sabu dengan berat 1 ons. (NACO/B-5)









