BORNEONEWS, Sampit - Widya Yuliana alias Yuli mengaku sabu yang diamankan darinya itu miliknya sendiri. Itu terungkap dari keteragan saksi polisi Toni Prantino.
"Saat kami tanyakan terdakwa mengaku sabu itu miliknya sendiri," kata saksi Toni saat sidang dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Doni Prianto dan Jaksa Arie Kesumawati.
Jumat, 9 Juli 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Jumat, 16 April 2011 pukul 11.15 Wib Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu, 1 pak plastik klip, sepotong sedotan, timbangan digital dan ponsel.
Sabu sebanyak 4 paket itu merupakan sabu yang dibelinya 1 kantong, sampai di rumah sabu itu dibagikan. Sabu dibelinya dengan harga Rp 5,2 juta. "Terdakwa kami amankan saat sedang berada dalam rumahnya," ucap saksi.
--page
Sabu itu dibelinya dengan seorang bandar bernama Herman alias Penceng. Di mana Penceng merupakan mantan suaminya. Sementara terdakwa baru saja keluar penjara 3 bulan lalu. (NACO/B-6)









