KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan dua orang pemuda berinisial HK (26) warga Basarang, dan HM (28) warga Sumatera Utara karena kedapatan membawa satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1,50 gram.

Kedua pelaku tidak berkutik saat diamankan petugas di pinggir jalan Desa Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, dan tertangkap tangan membawa sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi masyarakat.

"Pelaku kami amankan kemarin sore, saat melintas di jalan tersebut. Saat ini sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi kepada wartawan, Jumat 9 Juli 2021.

Selain barang bukti sabu tersebut juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah jaket warna abu-abu, 1 buah HP warna hitam biru metalik, 1 buah HP merk Vivo warna hitam biru metalik, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha MIO3 warna merah, serta uang tunai sebanyak Rp50.000.

--page

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)