BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pria berinisial HM (38) warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat karena kedapatan menyimpan 8 paket plastik klip kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat bruto 2,58 gram.
Pelaku tak berkutik ketika digelandang petugas Satresnarkoba Polres Kapuas karena tertangkap tangan menyimpan paket yang narkotika jenis sabu tersebut di dalam rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran ilegal narkotika di wilayah hukumnya.
“Iya, untuk pelaku sudah kami amankan tadi malam, dan saat ini sudah di Polres Kapuas guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Jumat 9 Juli 2021.
Selain barang bukti sabu tersebut, juga diamankan satu buah timbangan digital warna hitam silver, satu buah kepala charger warna hitam, satu kotak rokok merk surya gudang garam, 2 plastik klip kosong, dan 1 buah handphone warna biru merk Realme C.
--page
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









