PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Sulastri hanya bisa pasrah saat duduk di kursi pesakitan. Wanita paruh baya ini terancam masuk jeruji besi akibat mengedarkan sabu.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memeriksa dan mengadili perkara permufakatan jahat yang tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Riwun dalam dakwaannya

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan pada Jumat 12 Februari 2021 sekitar 19.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Komplek Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sulastri dijanjikan upah oleh RH ( DPO) Rp 5 juta untuk membawa paket sabu, namun dalam proses transaksi tersebut terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Polda Kalteng.

--page

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 200 gram dan uang tunai Rp. 28 juta. ( APRIANDO/B-6)