BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Muhamad Aldi Alias Sahfanoor divonis 6 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Yudi Eka Putra, Senin 12 Juli 2021.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis Hakim.
Dalam fakta persidangan, terdakwa diamankan pada Minggu 7 Pebruari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB oleh Anggota Dit Shabara saat melakukan patroli di Jalan DR Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Saat dilakukan pengeledahan dari tangan terdakwa ditemukan berupa 3 paket sabu dengan berat 0,18 gram, 1 buah tas warna hitam, 1 buah HP merek Xiaomi warna gold, uang tunai sebesar Rp.750.000, 1 buah sepeda motor merk Honda Beat warna putih.
Dalam sidang terdakwa juga mengakui bahwa barang bukti 3 paket jenis sabu tersebut sebelumnya dibelinya dari seseorang yang bernama Ullah.
--page
"Saya membeli sabu itu dengan cara hutang yang mulia Hakim dan akan saya bayar setelah sabu itu laku terjual semua," kata terdakwa.
Terdakwa mengakui paket tersebut dibagi menjadi beberapa paket dengan harga bervariasi dari harga Rp 100.000 dan Rp 200.000. (NOPRI/B-6)









