BORNEONEWS Palangka Raya - Imanuel Putra hanya bisa terdiam saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini terancam dipenjara akibat sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Hematang membidik terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu”, kata JPU saat membacakan dakwaannya, Senin, 12 Juli 2021
Dalam dakwaannya JPU menerangkan pada 2 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa berkeinginan untuk mengonsumsi sabu.
Kemudian terdakwa berangkat menuju daerah Komplek Puntun, Kota Palangka Raya untuk bertemu seorang laki-laki yang tidak dikenal membeli sabu senilai Rp 900 ribu.
--page
Setelah itu terdakwa pulang ke rumah membawa 1 paket sabu dan tidak berselang lama terdakwa langsung dibekuk polisi saat sedang bersantai di rumah.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan 1 paket sabu kristal dengan berat 0.17 gram. (APRIANDO/B-6)









