PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Kirno alias Bokir yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku mengonsumsi sabu untuk memperkuat stamina dalam bekerja.

Fakta ini diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai majelis hakim Heru Setiyadi, Selasa 13 Juli 2021

"Saya konsumsi sendiri untuk menambah stamina saat bekerja," kata terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim.

Menurut pengakuan terdakwa narkotika jenis sabu ini diperoleh dari temannya dan ia beli seharga Rp 200 ribu yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. "Saya peroleh dari teman, yang akan saya konsumsi sendiri," ucap terdakwa

Sebelumnya, Bokir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 1 (satu) paket serbuk Kristal jenis sabu dengan berat bersih 0,05.

--page

Terdakwa dibidik Pasal 112 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (APRIANDO/B-6)