BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 64 paket sabu milik 6 pengedar yang diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 14 Juli 2021.
"Barang bukti sabu yang kami musnahkan tersebut seberat 10,25 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Waka Polres Kompol Abdul Aziz.
Pemusnahan dilakukan di depan ruang Satreskoba Polres Kotim. Dengan cara dilarutkan menggunakan cairan zat kimia, dan dibuang ke selokan.
Sementara pemilik sabu yakni 6 pengedar yaitu Anif Afi alias Yoyok, Hsikam Zulkarnain alias Hiskam, Matsaleh alias Saleh, Irwansyah alias Iwan, Rahmad Riadi alias Amat, dan terakhir Reni.
"Ke 6 tersangka ini merupakan pengungkapan kasus narkoba sejak 28 Juli 2021 hingga 3 Juni 2021 kemaren," katanya.
--page
Pemusnahan ini disaksikan oleh para tersangka pemilik sabu. Selain itu juga perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, dan pemerintah daerah. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









