BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Indra Wahyudi nekad menjadi kurir sabu hanya karena tergiur dengan keuntungan. Yakni dijanjikan akan mendapatkan upah senilai Rp 4 juta. Namun ujungnya, ia harus berhadapan dengan hukum.
Pengakuan terkait hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Etri Widayati. Terdakwa juga mengakui perbuatannya menjadi kurir sabu karena dijanjikan upah.
"Saya dijanjikan upah 4 juta. Saya sangat menyesal dan merasa bersalah. Saya hanya menjual dan menunggu perintah untuk mengantar di seputar Palangka Raya," kata terdakwa saat ditanya majelis hakim, Kamis, 5 Juli 2021
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa tertangkap tangan oleh pihak kepolisian di kontrakan rumahnya, usai mengambil paket sabu dari seseorang. Dari tangan terdakwa, pihak kepolisian mengamankan 3 paket sabu dengan berat bersih 247,44 gram.
--page
Untuk mengelabui petugas, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di barak temannya tanpa sepengetahuan pemilik barak.
Selain itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, sendok shabu, gunting, handphone dan motor yang digunakan terdakwa untuk mengantarkan sabu. (NOPRI/B-7)









