BORNEONEWS, Palangka Raya - Di era serba cangih saat ini semua sektor perekonomian dituntut harus melek teknologi informasi (TI), termasuk pelaku usaha kecil dan menengah atau UMKM.
Melek TI tidak hanya sebetas menggunakan komputer atau telepon seluler saja, tapi harus bisa juga menggunakan fitur-fitur yang tersedia untuk menunjang aktivitas pelaku usaha.
Misalnya UMKM harus bisa menggunakan email atau surat elektronik dalam mengurus usaha atau bisa menggunakan smartphone untuk memasarkan produknya melalui dunia maya.
Melihat akan pentingnya kemajuan era digital inilah, sehingga menggugah Kasi Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan Marang, Kota Palangka Raya, Sri Wanti untuk tergerak memfasilitasi para pelaku UMKM agar melek TI.
Secara pelan-pelan ASN yang pernah bertugas di bagian Protokol dan Humas Setda Kota Palangka Raya mengajari satu per satu pelaku usaha untuk memasarkan produknya.
--page
Namun sebelum hal itu dilakukan, maka ia terlebih dulu memfasilitasi pengurusan izin saat ini harus dilakukan secara online. Tentu ini cukup sulit bagi UMKM yang sebelumnya tidak pernah melakukannya.
Tahap pertama yang ia lakukan adalah membuatkan email untuk UMKM. Setelah itu baru bisa mengakses layanan perizinan yang terkoneksi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindusterian Kota Palangka Raya.
Alhasil, ada 20 pelaku UMKM yang berhasil ia fasilitasi. Sri Wanti menuturkan fasilitasi ini ia lakukan agar usaha UMKM bisa meningkat dan berkembang.
Apalagi pelaku usaha ini berada di wilayah pinggiran kota, sehingga mereka butuh fasilitasi. "Legalitas itu perlu bagi UMKM, karena menyangkut eksistensi mereka," sebutnya, Jumat 16 Juli 2021.
Ia sengaja memberikan fasilitasi ini agar ke depannya UMKM bisa memiliki legalitas usaha. Dengan begitu nantinya mereka bisa mendapatkan akses permodalan.
--page
Apalagi saat ini setiap kelurahan di Kota Cantik Palangka Raya sudah ada kerja sama dengan salah satu perbankan yang bersedia menyediakan bantuan tambahan modal bagi UMKM.
Menurutnya peluang ini harus dimanfaatkan oleh UMKM, tapi syaratnya mereka juga harus memiliki izin usaha yang lengkap, termasuk produknya juga mampu bersaing di pasaran.
Secara simbolis izin usaha hasil fasilitasi ini diserahkan kepada pelaku UMKM yang dihadiri Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindusterian Kota Palangka Raya, Rawang dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Ati Muliati. (ROKIM/B-6)









