BORNEONEWS, Sampit - Saidah alias Dadah harus menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya meninggal dunia.
Namun, pekerjaan yang dilakukannya malah melanjutkan pekerjaan suaminya yakni sebagai pengedarsabu.
"Dia dapat sabu itu dari Maskur teman suaminya," ucap saksi polisi Syahrian Hidayat, Senin, 19 Juli 2021.
Menurut Syahrian Hidayat, suami terdakwa sebelumnya merupakan pengedar sabu dan pernah dihukum, hingga meninggal saat menjalani hukuman.
"Pengakuan terdakwa ini baru kali pertama dia jualan sabu, sebelumnya dia tidak pernah," tukasnya.
--page
Saidah juga menyebutkan kepada saksi tidak menggunakan sabu dan hanya sebagai kurir sabu untuk Maskur yang merupakan pengedar asal Kalimantan Barat tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pada Selasa, 6 April 2021 pukul 20.20 WIBdi Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 1 bungkus sabu dengan berat 1 ons (100 gram), ponsel, dan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi K 8629 EL.
Kemudian, dilakukan pengembangan di kediaman terdakwa di Jalan Revolus, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. Selanjutnya, ditemukan 1 bungkus sabu dengan berat setengah ons atau 50 gram. (NACO/B-7









