BORNEONEWS, Sampit - Irpan alias Ipan terdakwa kasus sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Menanggapi vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa menyikapi putusan itu.
Hakim dalam putusannya itu menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya pada Jumat, 19 April 2021 pukul 20.00 Wib, di rumahnya di Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan dari diri terdakwa ditemukan sabu sebanyak 48 paket. Selain sabu juga ditemukan barang bukti lain seperti bong, ponsel dan uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu
--page
Dari fakta sidang Senin, 26 Juli 2021 terungkap kalau terdakwa membeli sabu itu dengan Yusri, dengan harga Rp 8 juta, kemudian sabu sebanyak 1 kantong itu dibagi-baginya jadi 40 paket untuk diedarkan lagi di mana sebanyak 2 paket sudah laku terjual dengan harga per paket Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu.
Sementara itu itu sisanya 38 paket akan dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 500 ribu, Rp 300 ribu, Rp 200 ribu, Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu per paketnya. (NACO/B-6)









