BORNEONEWS, Sampit - Hiskam Zulkarnain alias Hiskam membeli sabu saat mau balik ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka singgah membeli sabu dengan seorang yang bernama Ado di Desa Lampuyang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Sabu itu saya beli dengan harga Rp 1,8 juta," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Saat meninggalkan kediaman Ado, tersangka kemudian singgah dipinggir jalan, di situ tersangka mengonsumsi barang haram tersebut.
Menurut tersangka, dirinya sudah 4 tahun mengkonsumsi sabu tersebut, dan itu dilakukannya setiap hari. Itu dilakukannya untuk menambah stamina.
--page
Karena kata tersangka jika tidak menggunakan sabu tersebut, badannya lemas dan tubuhnya akan bengkak-bengkak.
Adapun tersangka diamankan pada Kamis, 24 Juni 2021 pukul 18.45 Wib di Teras PLN UPP KITRING KALBAGTENG Jalan Suprapto Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tersangka ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket, alat hisab sabu, 3 korek api gas dan pipet kaca yang diakuinya itu miliknya sendiri. (NACO/B-6)









