PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Muhdar, divonis penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 26 juli 2021. Budak sabu tersebut terbukti memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,04 gram.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Alfon menyatakan terdakwa bersalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan," ujar Majelis hakim Alfon saat membacakan amar putusan. 

Sebelumnya, Muhdar  tertangkap tangan oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan patroli malam pada 2 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Ia bersama temannya Rahmad sedang duduk di depan warung yang sudah tutup.

Terdakwa digeledah dan ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,04 gram. Dari keterangan terdakwa ia  membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di daerah Puntun  Kota Palangka Raya sebesar Rp.300 ribu.

--page

Terdakwa mengakui uang pembelian sabu tersebut adalah hasil dari patungan keduanya masing-masing. Keduanya berencana mengkonsumsi sabu tersebut malam hari di pinggir jalan riau, namun belum sempat dikonsumsi terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian. (APRIANDO/B-5)