BORNEONEWS, Sampit - Habibi dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara atas kasus sabu. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yakni selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi.
Sementara itu Rusminarni alias Mimin alias Minar dalam kasus ini masih jadi DPO, setelah dalam fakta persidangan terungkap kalau Sabu dari terdakwa itu berasal dari bandar tersebut.
Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum. Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dalam kasus ini terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 4 Desember 2021 pukul 13.00 Wib.
--page
Senin, 26 Juli 2021 terungkap kalau terdakwa diciduk di barak yang ditempatinya di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari terdakwa diamankan Sabu sebanyak 2 paket yang dibeli dengan harga Rp 12 juta dari Mimin, yang rencananya untuk diedarkan lagi.
Fakta terungkap di persidangan kalau terdakwa sudah 5 kali beli sabu dengan Mimin yang merupakan residivis kasus narkoba juga. (NACO/B-5)









