PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yeremia Alias Mia dituntut 7 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan denda 800 juta subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, Liliwati, Senin 26 Juli 2021.

Dalam fakta persidangan Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa berangkat ke komplek puntun untuk membeli 1 paket sabu dengan berat 1,99 gram seharga 1 juta.

Setelah membeli sabu itu, terdakwa lalu pulang untuk membagi sabu itu menjadi 8 paket kecil dengan harga bervariasi mulai dari harga 100 ribu sampai dengan 300 ribu.

Rencananya terdakwa akan menjual sabu tersebut dikawasan parkir pusat kuliner di Jalan Yos Sudarso Induk, Kota Palangka Raya.

--page

Namun pada hari Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 19.45 Wib, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 8 paket di atas meja didalam kamar, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah gunting, 1 pack pastik klip, 1 sendok sabu, 1 buah HP Merk Samsung warna hitam. (NOPRI/B-5)