PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Rahmad Saputra hanya bisa pasrah saat mendengar putusan Hakim.. Pria paruh baya tersebut divonis delapan bulan penjara oleh di Pengadilan Negeri (PN). Senin, 26 juli 2021.

Budak sabu tersebut dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,04 gram.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Alfon tersebut menyatakan terdakwa bersalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan," ujar Majelis hakim Alfon saat membacakan amar putusan. 

Sebelumnya, Rahmad Saputra tertangkap tangan oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan patroli malam pada 2 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Ia bersama temannya Muhdar sedang duduk di pinggir jalan di depan warung yang sudah tutup.

--page

Terdakwa digeledah dan ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,04 gram. Dari keterangan terdakwa ia membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di daerah Puntun Kota Palangka Raya sebesar Rp.300 ribu.

Terdakwa mengakui uang pembelian sabu tersebut adalah hasil dari patungan keduanya masing-masing. Keduanya berencana mengkonsumsi sabu tersebut malam hari di pinggir jalan riau, namun belum sempat dikonsumsi terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian. (APRIANDO/B-5)