SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Budi Setiawan pemilik setengah kantong sabu atau l dengan berat 2,6 gram divonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang lalu. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun dan 10 bulan (4,10 tahun) penjara.

Dalam putusan itu hakim sependapat dengan jaksa di mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur terbukti bersalah setelah diamankan pada Rabu, 7 April 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Selatan, RT 23 RW 3, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,60 gram atau sebanyak setengah kantong yang ditemukan di lantai rumahnya itu.

--page

Sebagaimana fakta persidangan kalau sabuk tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli dengan seorang bandar bernama Robi, dengan harga Rp 2,8 juta.

Rencananya barang haram tersebut mau diedarkan lagi akan tetapi saat itu belum sempat habis terjual terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Ketapang.

Menyikapi vonis itu terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan menerima. "Saya menerima yang mulia," tegas terdakwa, Selasa 27 Juli 2021. (NACO/B-6)