BORNEONEWS, Sampit - Sukari alias Sukar dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan atas kepemilikan Sabu sebanyak 8 paket.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sukari alias Sukar terbukti secara sah dan tanpa hak melawan hukum, meenyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman," kata hakim dalam amar putusannya, Selasa, 27 Juli 2021.
Sementara itu sebelumnya jaksa I Made Gunadi menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara. Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider selama 4 bulan penjara.
Atas perbuatannya itu terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto dibidik denganPasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan petugas kepolisian saat sedang duduk di sebuah warung Mama Devi di situ petugas mengamankannya saat akan menyerahkan sabu kepada Andreas.
--page
Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas kepolisian menemukan sabu dari tangan terdakwa.
Dari fakta persidangan, dari pria kelahiran Tanah Laut, Kalimantan Selatan tersebut petugas kepolisian menemukan sabu dengan berat 2,88 gram yang dikemas dalam 8 paket sabu.
Terdakwa diamankan saat sedang duduk tepat di samping warung bernama Mama Devi Jalan Moh Hatta atau Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Minggu, 28 Maret 2021.
Atas vonis tersebut terdakwa yang baru kalo pertama berurusan hukum ini menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum. (NACO/B-5)









