PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Arpian Permata hanya bisa pasrah. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir travel tersebut diadili di meja Hijau Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya lantaran menjadi Kurir sabu, Selasa, 27 Juli 2021.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Heru Setiyadi, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya salah dan hanya baru pertama kali coba- coba untuk menjual sabu.

"Baru terjual satu paket 400 ribu sekitar 0,6 gram dan baru coba coba, baru sekali ini," katanya saat ditanya JPU

Terdakwa mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Ilham senilai Rp 6,1 juta sebanyak satu paket dengan berat 5 gram.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh kepolisian di 6 Januari 2021, saat sedang nongkrong  di pinggir Jalan Murjani.

--page

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan 8 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas pinggang. (APRIANDO/B-7)