BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan DPRD Kabupaten Gumas menyetujui 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022 dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong dan Ketua DPRD Akerman Sahidar, serta Wakil Ketua I DPRD Binartha, saat paripurna ke 7 masa persidangan III Tahun Sidang 2021 di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Selasa, 27 Juni 2021.
“Kami menyambut baik bahwa secara umum dan menyeluruh pendapat fraksi pendukung dewan yang terhormat dapat menyetujui empat buah Raperda dan Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022,” ujar Jaya.
Raperda tersebut adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya, Raperda inisiatif DPRD tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah serta Raperda inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
--page
Empat buah raperda itu akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi, dan Rancangan KUA – PPAS tahun anggaran 2022 sebagai landasan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022. (MAGANG/B-7)









