JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), memperkuat pengamanan aset melalui inventarisasi mendalam terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, mengingat dari 758 bidang tanah milik pemerintah daerah, baru 224 bidang yang bersertifikat sedangkan 534 bidang lainnya belum bersertifikat.

Sekda Gumas, Richard di Kuala Kurun, Jumat, mengatakan pelaksanaan program tersebut mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan 2025.

"Temuan dari BPK RI tadi mengungkapkan penatausahaan BMD berupa tanah belum sepenuhnya memadai," katanya.

Dia menambahkan, dalam tahapan inventarisasi asset itu, pihaknya juga telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Inventarisasi BMD.

Beberapa kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan itu antara lain data tanah kurang informatif, tanah terindikasi tercatat ganda, tanah terindikasi belum tercatat, dan tanah terindikasi perubahan data.

Selain itu, ditemukan pula tanah yang dikuasai pihak tidak berhak, tanah yang digunakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah lain, serta tanah yang tidak diketahui keberadaannya atau hilang tidak ditemukan.

Richard berharap seluruh tanah milik Pemerintah Daerah dapat teridentifikasi secara lengkap, akurat, dan informatif, mulai dari spesifikasi, lokasi, hingga bukti kepemilikan yang jelas dan terverifikasi.

Ia menekankan, penyajian nilai dan jumlah tanah harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara penambahan maupun pengurangan tanah wajib dijelaskan secara wajar sesuai dengan alasan mutasinya masing-masing.

Pencatatan dan penyajian laporan tanah, lanjutnya, harus dilakukan tepat waktu, serta didukung inventarisasi secara berkala guna mencegah sengketa dan penguasaan oleh pihak lain.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Mas, Daniel Bellesord mengatakan inventarisasi BMD tanah dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali.

Ia menjelaskan, kegiatan itu bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data pencatatan pada Daftar Barang Pengguna atau Pengelola dengan keberadaan fisik serta status hukum aset yang dimiliki.

Target dari kegiatan inventarisasi itu antara lain mendata seluruh persil tanah yang dimiliki atau dikuasai Pemkab Gumas, baik yang sudah maupun belum memiliki bukti kepemilikan.

Target lainnya yakni menyelesaikan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025 terkait aset tanah, meliputi data tanah kurang informatif, nilai aset tanah tercatat "0", dan tanah yang tidak diketahui keberadaannya.

Pengamanan aset tanah juga menjadi perhatian, mulai dari pengamanan hukum berupa sertifikasi dan kelengkapan dokumen, pengamanan fisik seperti pemasangan patok batas dan papan pengumuman, hingga pengamanan administrasi melalui pencatatan pada Kartu Inventaris Barang.

"Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini diikuti oleh 39 perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas, meliputi Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang, dan Pembantu Pengurus Barang," kata Daniel.

ANTARA