BORNEONEWS, Palangka Raya - Kirno alias Bokir dituntut dengan pidana selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara," kata Jaksa Melanie Anggraini, Rabu 28 Juli 2021.
Jaksa menilai terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya sebagaimana dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa diamankan oleh kepolisian pada hari Kamis 8 Februari 2021 sekitar pukul 12.30 Wib disebuah barak, Jalan Pangeran Samudra, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pada saat dilakukan pengeledahan dari terdakwa ditemukan 1 paket serbuk kristal jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram.
--page
Terdakwa juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Imam dengan harga Rp. 200.000. (NOPRI/B-6)









